Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua perusahaan milik tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik Garuda Indonesia, yang melibatkan perusahaan ternama asal Inggris, Rolls Royce.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi. Dikatakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, penggeledahan dilakukan pada Rabu (26/4) sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari.
"Kedua perusahaan tersebut terletak di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (26/4).
Febri melanjutkan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami penyelidikan terhadap Soetikno Soedarjo yang merupakan perantara suap pihak Rolls Royce kepada mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun alasan dilakukan penggeledahan ada fakta yang ditemukan penyidik, yang mengindikasikan beberapa data dan dokumen terkait perkara yang masih disimpan di perusahaan itu," Febri menjelaskan.
Dalam rangka penyelidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK telah menggeledah kantor Mugi Rekso Abadi Group pada Januari 2017 lalu. Dari lokasi tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting.
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, antara lain mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Sattar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.
Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015 lalu.
Dari hasil penyelidikan saat ini, suap yang diterima Emirsyah berjumlah 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Soetikno, selaku pemberi suap, oleh KPK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.