Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan dua bekas petinggi Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo, Jumat (3/1). Keduanya akan diperiksa untuk jadi saksi kasus suap dengan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.
"Benar, Hadinoto Soedigno Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2007-2012 hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka ESA," kata juru bicara KPK Febridiansyah kepada
CNNIndonesia.com.
Saat menjadi anak buah Emirsyah, Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik Executive Vice President Engineering and Maintenance Service. Hadinoto pernah menjadi Direktur Utama PT Citilink, namun mengundurkan diri akibat insiden pilot mabuk.
Sementara Agus Wahjudo pernah menjadi Executive Project Manager Garuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri.
Keduanya telah dicekal KPK untuk berpergian ke luar negeri sejak 16 Januari. KPK merasa keterangan keduanya sangat dibutuhkan dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda dari PT Rolls Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo dari kalangan swasta sebagai tersangka suap.
"Kami dalami keterkaitan pihak lain juga dalam kasus suap ini. Karena indikasinya tidak hanya melibatkan dua orang saja," kata Febri.
Emir diduga menerima uang US$2 juta dan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sur/pmg)