Kapok Dituding Mangkir, Agun Gunandjar Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 10:53 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa selama ini merasa dizalimi oleh pemberitaan media yang menyebut dirinya menghindari proses hukum kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua Pansus Hak Angket KPK memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia mangkir saat dipanggil lembaga antirasuah pekan lalu.

Hari ini, Agun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Agun mengatakan, bakal mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan KPK dalam mengusut dugaan korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jalani proses peradilan ini, proses pro justitia ini," kata Agun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Agun mengatakan, kehadiran dirinya memenuhi panggilan penyidik KPK ini, juga untuk menepis anggapan bahwa dirinya menghindari proses hukum dan berlindung di balik Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.

"Karena bagaimana pun proses hukum tidak bisa diabaikan. Namun apa yang terjadi setelah saya tidak hadir, saya merasa saya dizalimi. Diberitakan di berbagai media saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum," tuturnya.

Kata Agun, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pekan lalu, lantaran ada tugas yang harus dilaksanakannya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, dirinya sudah menyampaikan ke anggota Pansus lainnya bahwa hari ini akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Karena bagaimana pun panggilan KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dipatuhi, ditaati dan dijalankan," tegasnya.
Sementara itu, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung, juga dipanggil KPK hari ini.

Tamsil juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.

Tamsil mengaku tidak mengenal Andi Narogong, termasuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus e-KTP.

"Nggak kenal baru dengar sekarang, Dirjen-nya juga enggak kenal," kata Tamsil.

Kepada wartawan, Tamsil menjelaskan tidak ada kejanggalan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun saat dibawa ke Badan Anggaran DPR.

Tamsil dan Agun merupakan anggota Banggar DPR periode 2009-2014.

"Saat pembahasan di Banggar tidak ada (kejanggalan) tapi di Komisi II enggak tau, karena itu komisi. Kalau di Banggar itu hampir tidak ada," tuturnya.

Saat disinggung soal penerimaan uang sebesar US$700 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP ini, Tamsil mengaku tidak tahu dan enggan menanggapinya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER