Hal itu dilontarkan menanggapi hasil pertemuan pansus angket DPR dengan sejumlah koruptor di Lapas Sukamiskin, Kamis (6/7).
Munculnya keterangan dari sejumlah pihak yang mengaku ditekan saat pemeriksaan, menurut Febri, terbantahkan dengan bukti rekaman video yang menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi rileks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menegaskan, pihak yang memutuskan seseorang bersalah dalam persidangan adalah hakim bukan penyidik KPK. Mereka juga telah diberi kesempatan untuk menggugat KPK melalui cara praperadilan maupun upaya hukum lainnya. Namun jika sudah dieksekusi, Febri berkata, hal itu tak lagi menjadi kewenangan penyidik KPK.
Pansus angket DPR mengklaim banyak koruptor di lapas Sukamiskin yang menjadi korban KPK. Hal ini diketahui dari hasil audiensi dengan beberapa narapidana korupsi di lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7). Mereka menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK saat proses pemeriksaan tersangka. (pmg/kid)