Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid I Taufiqurrahman Ruki menduga, DPR tengah melakukan upaya politik untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu. Dia mempertanyakan kunjungan Pansus Angket terhadap KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, kemarin.
Ruki mengatakan, para koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin telah melalui proses pengadilan yang benar, termasuk upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali yang telah diajukan.
"Pertanyaan saya apa gunanya [pansus] harus sampai ke Sukamiskin, [dan] Pondok Bambu," kata Ruki. "Apa ini memang upaya politik mereka [DPR]. Saya ingin mengatakan ini
contempt of court [penghinaan terhadap pengadilan]" tambahnya usai halal bi halal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki mengatakan, hak angket memang hak konstitusional yang dimiliki para anggota DPR. Namun, pria yang pernah malang melintang di Komisi III dan VII DPR tersebut mempertanyakan kembali tujuan pansus mendatangi koruptor yang kasusnya telah diputuskan pengadilan.
"Saya pernah 8 tahun di DPR dan tahu apa hak dan kewajiban [anggota legislatif]," ujar Ruki.
Ruki merupakan pimpinan KPK periode 2003-2007. Selain itu, ia juga pernah menjadi pelaksana tugas KPK pada 2015 silam. Tak hanya itu, pensiunan Inspektur Jenderal Polisi itu pernah berada di parlemen sebagai wakil dari fraksi TNI Polri kurun waktu 1992-2001.
Ruki pun meminta segenap elemen bangsa Indonesia berhenti melakukan upaya melemahkan KPK. Hak angket yang diusung DPR dinilai sebagai kemunduran memperkuat pemberantasan korupsi.
"Hak angket itu langkah mundur, dan bisa dikatakan sebagai upaya melemahkan pencegahan korupsi. Sejak lama kita ada melihat ada
corruptionn fightback, mungkin ada yang ajukan praperadilan, banding, kasasi. Itu sah-sah saja. Tetapi upaya-upaya secara sistemik yang ini melemahkan KPK itu kemunduran bagi bangsa ini," kata Ruki.
 Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kedua dari kiri) berbincang bincang dengan warga binaan Lapas Sukamiskin yang merupakan tahanan KPK. (Detikcom/Lamhot Aritonang) |
"Tolong teman-teman yang terlibat dalam hak angket berpikirlah kembali. Negara ini sudah sangat ringkih karena sudah digerogoti penyakit korupsi."
Meski demikian, Ruki juga meminta publik mengawasi individu-individu yang berada di KPK. Keberadaan KPK, kata dia, adalah kepentingan bangsa bukan golongan.
"KPK dibentuk setelah reformasi jangan dihambat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal. Kalau enggak benar, [anggota KPK] dipecat kalau perlu. Tapi, jangan lembaganya dipecat seperti ini," kata Ruki.
Hari ini sejumlah mantan pimpinan KPK jilid 1 dan 2 memberikan dukungan terhadap lembaga yang pernah dipimpinnya dalam menghadapi tekanan Pansus Angket terhadap KPK. DPR membentuk pansus itu, salah satunya dipicu skandal korupsi e-KTP.
Selama ini, pansus telah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta temuan atas KPK. Selain itu, pansus juga mendatangi para narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin untuk beraudiensi.
Kunjungan ke narapidana koruptor gelombang pertama telah dilakukan pada Kamis (6/7) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, yang dipimpin Ketua Pansus angket, Agun Gunandjar.