Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, siang ini.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Romli akan diminta pendapatnya sebagai pakar sekaligus salah satu perancang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pansus akan bertanya kepada Romli tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga anti-rasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga bahwasanya dalam penyidikan, KPK itu banyak hal yang dilanggar dengan tidak mengindahkan, pertama KUHAP, kemudian dilanggar hak-hak asasi seseorang," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut Taufiqulhadi, dugaan pelanggaran itu terjadi karena KPK menyandang status sebagai lembaga superbodi.
"Kalau superbodi boleh melanggar hak-hak seperti itu tidak?" ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu mencontohkan, salah satu indikasi pelanggarannya adalah seringkali tersangka kasus korupsi tidak didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan berlangsung.
"Boleh tidak kalau diperiksa tanpa didampingi pengacara? Itu salah satunya, kami ingin tanyakan seperti itu dan banyak hal lain," katanya.
Taufiqulhadi juga menepis anggapan yang menyebutkan diundangnya Romli menjadi bagian dari rencana untuk merekomendasikan revisi UU KPK dalam pansus angket.
"Saya berharap KPK tidak ada persoalan, sehingga tidak perlu ada kita rekomendasikan," katanya.
Kemarin, Pansus telah mengundang pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber.
Dalam rapat kemarin, Yusril diminta pendapat soal legalitas Pansus Angket KPK.
Yusril menegaskan, pembentukan pansus angket terhadap KPK sesuai dengan konstitusi.
Selain itu, menurut Yusril, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan melalui hak angket terhadap pelaksanaan perundang-undangan.
"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK. Maka jawab saya, karena KPK itu dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril.