Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Romli akan diminta pendapatnya sebagai pakar sekaligus salah satu perancang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pansus akan bertanya kepada Romli tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga anti-rasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau superbodi boleh melanggar hak-hak seperti itu tidak?" ujarnya.
"Boleh tidak kalau diperiksa tanpa didampingi pengacara? Itu salah satunya, kami ingin tanyakan seperti itu dan banyak hal lain," katanya.
Taufiqulhadi juga menepis anggapan yang menyebutkan diundangnya Romli menjadi bagian dari rencana untuk merekomendasikan revisi UU KPK dalam pansus angket.
"Saya berharap KPK tidak ada persoalan, sehingga tidak perlu ada kita rekomendasikan," katanya.
Lihat juga:KPK Takkan Bawa Pansus Angket ke Jalur Hukum |
Dalam rapat kemarin, Yusril diminta pendapat soal legalitas Pansus Angket KPK.
Yusril menegaskan, pembentukan pansus angket terhadap KPK sesuai dengan konstitusi.
Selain itu, menurut Yusril, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan melalui hak angket terhadap pelaksanaan perundang-undangan.
"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK. Maka jawab saya, karena KPK itu dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril.