Tersangka Baru e-KTP Diumumkan Bulan ini

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 14:56 WIB
Ketua KPK menyatakan telah menentukan tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP. Tersangka akan segera diumumkan meski KPK menolak menyebut identitas mereka.
Ketua KPK mengatakan tersangka baru kasus dugaan korupsi akan diumumkan bulan ini. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan telah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Nama tersebut didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan belum lama ini.

"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).

Namun, mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu belum mau membocorkan apakah tersangka baru ini dari unsur DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri atau pengusaha pemenang tender proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, nanti tunggu saja ya. Okay ya," tuturnya.
Agus mengungkapkan, penyidik KPK sudah mengumpulkan banyak bukti untuk menjerat para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Ya, alat buktinya kan banyak untuk setiap orang berbeda itu," ujarnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

Dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama dengan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah pihak, baik dari anggota DPR, pengusaha hingga pejabat Kemendagri menerima aliran uang proyek e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER