Eks Ketua KPK: Pansus Angket Langkah Mundur Berantas Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2017 13:47 WIB
KPK tidak antikritik. Namun, kata Ruki, kritik terhadap KPK semestinya ditujukan pada individunya, bukan pada lembaganya.
Mantan Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) menyatakan apa yang dilakukan Pansus Angket melemahkan KPK. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai sebuah langkah mundur dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh mantan Ketua KPK generasi pertama, Taufiequrrachman Ruki, di hadapan wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7). Ruki kemudian meminta DPR memikirkan kembali apa yang telah dilakukan oleh Pansus Angket selama ini.

"Hak angket itu hak konstitusional. Tapi itu langkah mundur dan bisa dikatakan sebagai upaya melemahkan pencegahan korupsi," ujar Ruki.
"Sejak lama kita lihat fight back, mungkin ada yang ajukan praperadilan banding, kasasi itu sah-sah saja. Tapi upaya-upaya secara sistemik yang ingin melemahkan KPK itu kemunduran bagi bangsa ini," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, Ruki melanjutkan, tidak antikritik. Dia mempersilakan semua pihak untuk mengkritik individu di KPK yang dianggap melakukan tindakan tidak pas. Asalkan, Riki menyatakan, kritik itu tidak bertujuan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal. Kalau gak benar, pecat kalau perlu. Tapi jangan lembaganya dipecat seperti ini."
Pembentukan Pansus Angket berawal dari protes sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mengatakan bahwa Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Miryam adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura. Saat ini dia berstatus sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Novel mengatakan, tekanan anggota Komisi III DPR kepada Miryam bertujuan agar yang bersangkutan tak mengungkit kasus korupsi e-KTP. Menurut Novel, tekanan itu diceritakan Miryam saat diperiksa KPK.
Atas pernyataan Novel itu, DPR kemudian membentuk Pansus Angket terhadap KPK. Pansus ingin mendapatkan rekaman pemeriksaan Miryam untuk mengetahui kebenaran pengakuan Miryam soal tekanan anggota DPR kepada dirinya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER