Olly menegaskan DPR sama sekali tak pernah ikut merumuskan anggaran proyek yang kini sedang dikuak kasus korupsinya di KPK.
"Anggaran itu usulan pemerintah, bukan DPR. Jadi tanya saja ke Menkeu dan Mendagri saat itu," ujar Olly usai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olly mengatakan, tak ada kejanggalan selama proses pembahasan anggaran di DPR. Adapun perihal pemeriksaannya sebagai saksi pada hari ini, Olly yang diperiksa sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR kala itu, hanya diminta menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran oleh penyidik KPK.
"Tidak pernah ada penawaran uang pada badan anggaran. Semua sudah saya jelaskan di pengadilan," kata Olly.
"Ya pasti ditanya dong, soal aliran dana. Tapi kan, sudah gue jawab di pengadilan, enggak ada uang yang diterima," tuturnya.
Nama Olly muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Olly disebut menerima uang US$1,2 juta terkait proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Olly menyebut partainya sempat menolak jumlah anggaran e-KTP yang digunakan sebesar Rp5,9 triliun. PDIP, kata Olly, khawatir anggaran sebesar itu akan menimbulkan masalah.