Mahfud MD Siap Adu Argumen dengan Pansus Angket KPK

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 15:20 WIB
Lewat akun twitternya, Guru Besar Fakultas Hukum UII, Mahfud MD menyatakan siap beradu argumen dalam rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Angket KPK.
Mahfud MD Siap Menghadiri Rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD menyatakan siap hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asalkan, dia menerima undangan dari DPR.

Kesiapan Mahfud itu diungkapkannya melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (10/7). Akun tersebut merupakan akun resmi mantan menteri pertahanan itu, dan memiliki 1,46 juta followers. Akun tersebut dibuat sejak tahun 2011.

"Sehubungan pemberitaan bahwa selain Yusril, saya juga akan diundang DPR untuk RDP Angket KPK, maka saya nyatakan siap hadir asal diundang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu.
Dikatakan Mahfud, DPR merupakan tempat yang tepat untuk beradu argumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak mencari menang dan kalah, tapi mencari benar dan salah dari sudut konstitusi," katanya.

Mahfud percaya bahwa mereka yang setuju ataupun tidak setuju terhadap hak angket sama-sama ingin memerangi korupsi secara total.

"Di sinilah perlu adu argumen," katanya.

Ia pun mengatakan, DPR harus adil dan mengundang semua pihak.

"Sebab selama ini ada yang bilang hanya Yusril yang mau datang. Saya juga siap datang asal diundang," kicaunya.

Namun, Mahfud mengatakan tidak bisa menghadiri RDP jika dilakukan pekan ini karena ia masih berada di Eropa.

Ia sanggup datang ke DPR jika diundang pekan depan.

Sebelumnya, Pansus KPK telah mengundang sejumlah ahli hukum Tata Negara, diantaranya Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita, dan Zain Badjeber.

Yusril dimintai pendapatnya oleh Pansus untuk menjelaskan tentang sejarah penyusunan Undang-undang KPK. Tak hanya itu, Pansus juga berkonsultasi dengan Yusril tentang legalitas Pansus.

Sedangkan Romli Atmasasmita, dimintai pendapatnya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER