Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Papua Lukas Enembe masih menolak menandatangani berkas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Lukas dijadikan tersangka terkait laporan tindak pidana pemilu dalam Pilkada di Tolikara 2017. Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tolikara telah menetapkan Lukas sebagai tersangka karena dugaan mengarahkan pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Usman G Wanimbo dan Dinus Wanimbo dalam pemungutan suara ulang Pilkada Tolikara 2017.
Ajakan tersebut Lukas sampaikan saat berpidato dalam acara peresmian sejumlah gedung perkantoran di Distrik Karubaga dan Distrik Kanggime, Tolikara, Papua pada 12 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Lukas ke kejaksaan tanpa tanda tangan tersangka. Langkah itu, ujar Ahmad, dilakukan karena Lukas menolak menandatangani berkas perkara dan tidak dapat ditemui hingga saat ini.
Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi halangan bagi penyidik Gakumdu melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dengan pembuatan berita acara penolakan penandatanganan berkas lebih dahulu. Lukas dijerat dengan Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pemilu.
"Lukas waktu dilakukan pemeriksaan di kantornya untuk percepatan. Intinya pada hari itu, tidak mau dilakukan tanda tangan dan sampai saat ini beliau masih di luar kota, tidak berada di Jayapura," kata Kamal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/7).
Menurutnya, kini berkas perkara Lukas tinggal menunggu penetapan P-21 (lengkap) dari pihak kejaksaan.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan perihal penetapan tersangka Lukas ini.
Ia mengatakan ada tiga pernyataan Lukas yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilu tersebut.
Salah satunya berbunyi, "Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa? Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut satu. Dan suara calon bupati atas nama Amos Sikwa, semua dialihkan kepada pak Usman. Dan jikalau pak Usman terpilih jadi Bupati, Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua."
"Intinya, dia meminta suara PSU di 18 distrik di Tolikara harus diberikan untuk pasangan calon Bupati nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo," kata Martinus.
Martinus pun menjelaskan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemillu ini dimulai setelah Gakkumdu Tolikara menerima laporan calon Bupati Tolikara nomor tiga, Amos Yikwa.
Martinus menambahkan hingga kini kepolisian masih menunggu respon dari penyidik Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
"Intinya kita nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di 7 TPS," kata Martinus.