Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat, mengancam kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurut Yandri, pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila sedianya diatur lewat UU melalui jalur pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu berpotensi untuk kita menjadi terhambat menyampaikan pendapat di muka umum, mengkritik dan sebagainya," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).
Yandri menjelaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, sebelum membubarkan ormas yang dianggap mengganggu stabilitas melalui putusan pengadilan, maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan evaluasi.
Setelah tidak dapat dilakukan pembinaan, maka pengadilan kemudian menafsirkan apakah ormas itu layak dibubarkan atau tidak.
Dengan Perppu, maka hanya ada tafsir tunggal dari pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa keterlibatan pihak yudikatif.
"Kalau misalkan tiba-tiba dengan tafsir dari pemerintah mengatakan organisasi A, dibubarkan, B tidak, itu akan terjadi debat di publik. Dan bisa jadi akan timbul subjektivitas pemerintah yang sangat menonjol," katanya.
Ditambahkan Yandri, saat ini tidak ada situasi genting dan mendesak untuk membubarkan sebuah ormas.
Jika akan membubarkan, pemerintah seharusnya mengikut mekanisme di UU melalui pengadilan.
"Sehingga publik tercerahkan, menjadi
clear. Oh misalkan layak HTI dibubarkan. Oh, tidak layak HTI dibubarkan. Ini perlu sikap kepastian hukum yang jelas," katanya.
Nantinya, kata dia, DPR memiliki waktu satu kali masa sidang untuk menguji dan membahas Perppu tersebut setelah diterbitkan.
Jika ditolak DPR, maka pemerintah akan kembali menggunakan UU lama tentang Ormas.
Pemerintah siang ini akan mengumumkan penerbitan Perppu Ormas. Perppu ini nantinya memudahkan pemerintah dalam membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu itu dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.