KPK Tepis Tudingan Misbakhun Soal Mark Up Gedung Baru
CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 10:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, anggota Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, Mukhamad Misbakhun keliru telah menyebut ada penggelembungan anggaran atau mark up pembangunan gedung baru lembaga antirasuah sebesar Rp665 juta.
Febri mengatakan, tudingan dari politikus Partai Golkar itu sebenarnya sudah dijelaskan beberapa waktu lalu, setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Temuan BPK terkait dengan gedung misalnya, yang kemudian disebutkan sebagai mark up, itu jelas sangat keliru, karena itu sudah ditindaklanjuti," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
Menurut Febri, soal audit dari pembangunan gedung baru ini ada perbedaan pendapat dalam menghitung beberapa konstruksi bangunan. Setelah laporan dari BPK, pihak kontraktor sudah melakukan pembayaran atas perhitungan BPK tersebut.
Febri mengatakan bahwa banyak info yang diulang-ulang dan justru tidak valid. Padahal, kata dia, KPK sudah menjelaskan secara rinci dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.
"Kami menghargai betul proses pengawasan dari BPK, dan DPR sepanjang kewenangan DPR," tuturnya.
Tidak ada aliran dana ke ICW
Selain soal tudingan mark up dalam pembangunan gedung baru, KPK juga disebut menyalurkan dana dari pendonor asing kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menuding ICW mendapat suntikan dari 54 organisasi/lembaga donor asing. Dana itu digunakan untuk berbagai kerja ICW selama ini. Jumlah dana hibah itu mencapai Rp96 miliar.
Menurut Febri, tudingan tersebut tidak berdasar dan sangat keliru. Febri menyebut tidak pernah ada aliran dana yang masuk ke ICW.
"Pasti tidak pernah ada aliran dana tersebut. Saya kira kalau hal tersebut dibicarakan oleh pihak-pihak tertentu itu sangat keliru dan informasi yang diterima, ICW telah membantah," kata dia.
Febri menjelaskan bahwa KPK tidak pernah menerima aliran dana karena sudah memiliki anggaran keuangan negara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Justru KPK tidak pernah menerima aliran dana karena kami memiliki mekanisme sesuai dengan mekanisme keuangan negara yang ada. KPK dananya dari APBN seperti itu," ujarnya.
Febri mengatakan, tudingan dari politikus Partai Golkar itu sebenarnya sudah dijelaskan beberapa waktu lalu, setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Temuan BPK terkait dengan gedung misalnya, yang kemudian disebutkan sebagai mark up, itu jelas sangat keliru, karena itu sudah ditindaklanjuti," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghargai betul proses pengawasan dari BPK, dan DPR sepanjang kewenangan DPR," tuturnya.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menuding ICW mendapat suntikan dari 54 organisasi/lembaga donor asing. Dana itu digunakan untuk berbagai kerja ICW selama ini. Jumlah dana hibah itu mencapai Rp96 miliar.
"Pasti tidak pernah ada aliran dana tersebut. Saya kira kalau hal tersebut dibicarakan oleh pihak-pihak tertentu itu sangat keliru dan informasi yang diterima, ICW telah membantah," kata dia.
Febri menjelaskan bahwa KPK tidak pernah menerima aliran dana karena sudah memiliki anggaran keuangan negara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Justru KPK tidak pernah menerima aliran dana karena kami memiliki mekanisme sesuai dengan mekanisme keuangan negara yang ada. KPK dananya dari APBN seperti itu," ujarnya.