Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menerima usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembubaran Ormas dan segera mengubahnya jadi UU.
Yasonna berkata, pemerintah akan segera mengirim Perppu tersebut usai diumumkan.
"Kami sampaikan (Perppu) ke DPR. Nanti kami lihat perkembangannya. (Tapi) Haqqul Yaqin," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menjelaskan, UU lama menyulitkan pemerintah membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga butuh diubah. Perppu dibuat berdasarkan masukan banyak pakar dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan Ormas.
"UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan Kami untuk membubarkan (ormas). Sangat sulit. Jangan dibiarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ujarnya.
Yasonna menegaskan, Perppu dibuat bukan untuk spesifik membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan justru menyasar sejumlah ormas yang tidak sesuai aturan.
"Tidak hanya satu (Ormas)," ujar Yasonna.
 Menko Polhukam Wiranto sudah mengumumkan bahwa Perppu pembubaran ormas sudah ditandatangani. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami) |
Terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan dukungan pada Perppu Pembubaran Ormas dan berharap Perppu dapat mencegah keberadaan Ormas atau kelompok yang anti-Pancasila.
"Ke depan, tidak hanya ormas saja, atau tidak hanya kelompok masyarakat yang bertentangan dengan nilai Pancasila, tapi dari aspek sosial tak sesuai pancasila juga harus diberantas," ujar Taufik di Gedung DPR.
Meski mendukung, Taufik mengimbau agar Perppu tidak dijadikan solusi cepat untuk menyelesaikan masalah karena kepercayaan publik bisa menurun jika ada Perppu yang ditolak DPR.
"Kami berharap jangan mudah keluarkan Perppu, tapi khusus hal ini kami dukung," ujarnya.
Siang ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan bahwa Perppu pembubaran Ormas tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari lalu, Senin (10/7). Perppu no. 2 Tahun 2017 itu dirancang sebagai peraturan pengganti UU no. 17 Tahun 2013.
Wiranto menegaskan upaya penerbitan Perppu itu bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi Ormas. "Ini semata-mata untuk merawat persatuan dan kesatuan," ujar Wiranto dalam keterangan resmi di Kemenkopolhukam.
Merespons hal ini, HTI berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).