Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut aturan yang termaktub dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tak bisa membendung Ormas dengan ideologi yang bertentangan Pancasila.
Keterbatasan dalam UU Ormas menjadi alasan pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bakal lebih spesifik mengatur keberadaan Ormas. Pemerintah pun bakal leluasa membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"UU Ormas tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Wiranto dalam keterangan resmi di Kemenkopolhukam, Rabu (12/7).
Wiranto menyebut UU Ormas tak memadai baik dari aspek subtantif terkait norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum yang ada.
Beberapa alasan yang menjadi sorotan pemerintah soal UU Ormas adalah, Tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas huKum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sqarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.
Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menyebut Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Kekosongan hukum tersebut, kata dia, tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.
"Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Wiranto.