Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diterbitkan. Penerbitan Perpu ini diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto.
Menurutnya, perppu itu dibentuk bukan untuk mendiskreditkan ormas-ormas berlatar belakang Islam. Masyarakat diminta tenang dan menerima perppu tersebut.