Wiranto: Perppu Bukan untuk Sudutkan Ormas Islam

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 15:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diterbitkan. Penerbitan Perpu ini diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto.

Menurutnya, perppu itu dibentuk bukan untuk mendiskreditkan ormas-ormas berlatar belakang Islam. Masyarakat diminta tenang dan menerima perppu tersebut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER