Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar Gatot Saptono alias Muhamad Al Khaththath. Penangguhan diajukan keluarga Al Khathathat sebelum Pilkada DKI Jakarta bulan Februari lalu dengan syarat wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Alhamdullilah ditangguhkan," kata Al Khaththath saat keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/7) petang.
Al Khaththath keluar dari rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Mengenakan pakaian serba putih, ia keluar dari rutan didampingi oleh pengacaranya, Achmad Mihdan dan Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia Usamah Hisyam.
Al Khaththath mengaku selama dalam tahanan diperlakukan secara baik oleh kepolisian. "Semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua tim bantuan hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera yang ikut mendampingi mengatakan, istri Al Khaththath, Kusrini Ambarwati menjadikan dirinya sebagai jaminan untuk penangguhan suaminya itu.
Meski bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, Al Khaththath wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Dia lapor Senin dan Kamis," ujar Kapitra.
Al Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017 bersama empat tersangka makar lainnya. Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan upaya makar kepada pemerintah yang sah.
Setelah ditangkap, ia ditahan oleh polisi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan dijerat dengan pasal 107 dan 110 KUHP.
Polisi menduga Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313.
Kemudian, pada tanggal 20 April silam, polisi memperpanjang masa penahanan Al Khaththath selama 20 hari lagi. Alasannya, kepolisian masih membutuhkan keterangan dari Al Khaththath terkait aktivitas makar yang dituduhkan kepadanya.
Setelah Al Khaththath ditahan, pelbagai cara dilakukan Alumni 212 untuk membebaskan rekan mereka itu. Salah satunya adalah mendatangi Komnas HAM untuk mendesak Pemerintah membebaskan tersangka makar ini.
 Foto: Detikcom/Andhika Prasetia |
Puncaknya, Selasa (13/6), istri Al Khaththat, Kusrini menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta untuk mengupayakan pembebasan suaminya.
Pada Selasa (19/6) lalu, polisi ketahui telah memindahkan tersangka kasus dugaan makar Al Khaththath dari Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Pemindahan ini hampir berbarengan dengan rencana pemindahan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dari rutan Mako Brimob, Depok ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pemindahan ini dibatalkan karena alasan keselamatan Ahok.
Pada awal Juni ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Al Khaththath dan empat tersangka makar lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.