Ketua AMPG Fahd A Rafiq Hadapi Sidang Perdana Korupsi Alquran

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 10:08 WIB
Sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran.
Fahd El Fouz A Rafiq akan menjalani sidang perdana. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, hari ini, Kamis (13/7). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Fahd menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu diduga memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas pada proses lelang pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Ia diduga menerima fee atas menangnya perusahaan tersebut.
Fahd selama menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK terbilang kooperatif. Fahd mengaku sudah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya kepada penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan saya buka seterang-terangnya di pengadilan Tipikor," kata Fahd usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ucapan fahd. Namun dia, enggan membeberkan nama-nama orang yang diduga menerima aliran dana korupsi Alquran.

"Salah satu fakta yg diberikan adalah indikasi aliran dana pada pihak lain. Siapa pihak lain tentu saya tidak bisa sampaikan, karena itu sifatnya sangat detail dan teknis dalam penyidikan," kata Febri.
Fahd merupakan orang ketiga yang dijerat KPK pada perkara ini. Sebelumnya, dua politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya telah dinyatakan bersalah dengan vonis masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara.

Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junctopasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER