Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/9).
Ketua Pansus hak angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, Pansus tidak akan membahas kasus dengan petinggi korps Adhyaksa.
"Pansus tidak akan menayakan hal-hal yang terkait dengan sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Agun di Gedung DPR.
Agun menjelaskan, Pansus nantinya akan berkoordinasi mengenai aturan dan etika dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan di Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin melihat bagaimana sesungguhnya dari segi aturan dan etika. Karena semua profesi punya etika, kejaksaan punya etika," katanya.
Selain itu, Pansus juga akan meminta pandangan dan konsep pemberantasan korupsi korupsi secara umum terkait dengan pelaksanaan koordinasi dan supervisi dengan KPK.
Berbagai masukan yang dihimpun dari kunjungan ke Kejagung, kata Agun, akan menjadi bekal untuk mencari kesimpulan atas proses pemberantasan korupsi di KPK.
Sebelum bertandang ke Kejagung, Pansus Angket telah menyambangi sejumlah instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Polri.
Bahkan, Pansus juga sempat bertemu dengan koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dari tiga tempat tersebut, Pansus mengklaim telah mendapatkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugasnya selama ini.
Temuan itu akan dievaluasi untuk menyimpulkan tujuan pembentukan hak angket terhadap KPK.