Imam Masjid Istiqlal Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Alquran

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 14:33 WIB
Nama imam besar Masjid Istiqlal muncul dalam surat dakwaan Ketua AMPG Fahd El Fouz dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran.
Imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar disebutkan dalam surat dakwaan sidang tipikor pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Kementerian Agama. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar muncul dalam surat dakwaan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Nasaruddin yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag memberi saran agar perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran tidak dilakukan perusahaan non muslim.

"Nasaruddin menegaskan agar jangan sampai pembuatan Alquran disabotase orang-orang nonmuslim," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini menanggapi situasi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yang ada pada posisi kedua dalam proses lelang. Sedangkan di posisi pertama adalah percetakan milik nonmuslim. Informasi tersebut, kata jaksa, disampaikan anggota DPR Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Nasaruddin menyetujui permintaan Zulkarnaen. Untuk itu Zulkarnaen meminta agar Adhi Aksara yang sudah berpengalaman dimenangkan dalam proyek tersebut," kata jaksa Lie.

Belakangan diketahui Fahd bersama Zulkarnaen telah mengatur agar Adhi Aksara menjadi pemenang lelang.

Zulkarnaen lantas melakukan pertemuan dengan Fahd dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kemenag di ruang kerja Sekretaris Ditjen Binmas Kemenag Abdul Karim. Di sana Fahd disebutkan meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kemenag menetapkan Adhi Aksara sebagai pemenang lelang.
Imam Masjid Istiqlal Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap AlquranKetua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani persidangan kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Kementerian Agama. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Dalam pelaksanaannya, Adhi Aksara melakukan subkontrak pengadaan sebanyak 200 ribu dan 653 ribu eksemplar Alquran kepada PT Macanan Jaya Cemerlang.

Nasaruddin pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk skandal korupsi Alquran ini pada Mei lalu. Kala itu, 15 Mei 2017, usai diperiksa di Gedung KPK mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi tersebut.

Nama Nasaruddin pun sudah mencuat dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari.

Saat bersaksi dalam persidangan Zulkarnaen Djabar dan Dendy, Fahd mengaku bertemu dengan Nasaruddin untuk menanyakan proyek-proyek Kemenag tahun 2011.

Secara terpisah, kepada CNNIndonesia.com, Nasaruddin menegaskan dirinya tak terlibat dan sudah tak menjabat sebagai Dirjen Bimas kala itu.

"Proses saya sudah jadi wamen [wakil menteri agama] saat itu. Sudah tidak ada wewenang. Tidak ada aliran-aliran [dana]," kata Nasaruddin lewat telepon, Kamis (13/7).
Bagi-bagi Jatah Fee

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Fahd membagi jatah fee terkait proyek tersebut pada sejumlah anggota DPR lainnya. Fee tersebut diterima secara bertahap masing-masing senilai Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar dari Direksi Adhi Aksara Abdul Kadir Alaydrus.

Pembagian fee ini bermula ketika Fahd menawarkan proyek tersebut pada Abdul dengan syarat memberikan fee 15 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

"Zulkarnaen bersama terdakwa dan Dendy kemudian memengaruhi para pejabat pengadaan di Kemenag agar memenangkan perusahaan milik Abdul," terang jaksa Lie.

Fee proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar itu dibagi untuk Zulkarnaen sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, dan Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen. Kemudian, Dendy Prasetia Zulkarnaen mendapatkan jatah sebesar 4 persen, kantor sebesar 1 persen, dan bagi Fahd sebesar 5 persen.

Selanjutnya untuk fee proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar dibagi untuk Zulkarnaen sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu sebesar 1,5 persen, Dendy sebesar 2,5 persen, kantor sebesar 1 persen, dan Fahd sebesar 3,25 persen.

Selain pengadaan Alquran, Fahd juga membagi jatah fee dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah. Fee senilai Rp31,2 miliar itu dibagi masing-masing kepada Zulkarnaen sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, dan Priyo Budi Santoso (PBS) sebesar 1 persen. Kemudian, Dendy Prasetia sebesar 2,25 persen, dan bagi Fahd sendiri sebesar 3,25 persen.

Menanggapi dakwaan tersebut, Fahd menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Anak pedangdut A Rafiq itu mengaku bersalah dan siap dijatuhi hukuman oleh majelis hakim tipikor.

"Saya mengakui dakwaan. Saya mengaku bersalah dan siap dihukum," ucapnya.

Atas perbuatannya, Fahd didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 Juncto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER