FPI akan Ajukan Uji Materi Perppu Pembubaran Ormas

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 14:59 WIB
Front Pembela Islam (FPI) keberatan dengan Perppu tentang Organisasi Masyarakat dan akan mengajukan Judicial Review bersama beberapa ormas lain.
FPI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam atau FPI akan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Juru bicara FPI Slamet Maarif menilai Perppu Ormas sangat represif terhadap warga yang mengkritisi Pemerintah.

"Oh ya kami sangat keberatan dengan Perppu Ormas ini," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet mengatakan banyak hal yang menjadi alasan penolakan FPI terhadap Perppu ini, salah satunya adalah pemangkasan Pasal 63 soal prosedur untuk membubarkan Ormas.

Slamet menyebut uji materi akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi bersama beberapa Ormas yang saat ini telah dihubungi FPI.

“Kami akan mengajukan judicial review dalam satu dua hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua bantuan hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali Perppu ini.

Kapitra menjelaskan bahwa Undang-undang nomor 17 tahun 2013 sudah cukup memadai untuk mengatur Ormas saat ini dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan keberadaan Ormas saat ini.

Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas pada Rabu (12/7) yang menghapus pasal 63 hingga pasal 80 UU Ormas.

Kapitra menyebut Perpu Ormas memberi kewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dalam kondisi mendesak.

"Ukuran mendesak itu kan nanti dibahas dulu di DPR," ujarnya.
Menkopulhukkam Wiranto mengumumkan Perppu Ormas yang disebut bertujuan mengatasi radikalisme.Menkopulhukkam Wiranto mengumumkan Perppu Ormas yang disebut bertujuan mengatasi radikalisme. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
DPR sendiri telah menerima Perppu Ormas tersebut dari pemerintah dan akan melanjutkan proses penetapannya.

"DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).

Agus mengatakan, karena merupakan diskresi pemerintah, maka Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER