Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum mendakwa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin menerima suap Rp7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru Waisala di Maluku dan Maluku Utara.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7).
Musa menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar proyek itu dikerjakan PT WTU dan PT Cahaya Mas Perkasa (CMP). Pemberian suap ini berawal dari kesepakatan fee 8 persen dari nilai proyek Jalan Taniwel-Saleman sebesar Rp4,48 miliar dan proyek Jalan Piru Waisala sebesar Rp3,52 miliar.
Untuk memenuhi kewajiban fee 8 persen itu, lanjut jaksa, Abdul menghubungi Komisaris PT CMP So Kok Seng alias Aseng agar mentransfer uang sebesar Rp4,48 miliar. Abdul kemudian menyerahkan uang itu melalui staf Musa, Jailani, yang disimpan dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura pada 16 November 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari kemudian Abdul kembali menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Jailani. Uang sejumlah Rp7 miliar itu akhirnya diberikan pada terdakwa.
Penerimaan uang tersebut sebagai kompensasi karena terdakwa telah mengusulkan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan disetujui Komisi II DPR dan Kementerian PUPR," kata jaksa.
Menanggapi dakwaan tersebut, Musa mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Jaksa mendakwa Musa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah anggota Komisi V DPR yang juga terlibat dalam perkara ini telah dijatuhi hukuman penjara. Di antaranya yakni politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara, politikus PAN Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara, dan politikus PKS Yudi Widiana yang hingga saat ini perkaranya masih diproses. Sementara Abdul telah divonis 3,5 tahun penjara.