Ade Komarudin Tetap Sangkal Terima Suap

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 17:02 WIB
Ade Komarudin bantah fakta pengadilan yang menyebutnya terima uang Rp1 miliar dari mantan Dirjen Dukcapil dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus. (CNn Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akom menyatakan tak pernah menerima aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP sebesar Rp1 miliar.

"Saya sampaikan, saya juga punya kepentingan yang sama, ini kepentingan saya agar semua klir," kata Akom di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, politikus Golkar itu disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Namun, Akom menyatakan telah membantah tudingan tersebut di depan majelis hakim.

"Terus hakim komentar diujung, hakim menyampaikan memang enggak jelas, ini ada yang putus," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akom menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK pada pemeriksaan hari ini, tak jauh berbeda saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Irman dan Sugiharto. Ketika itu kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Menurut Akom, penyidik KPK juga menanyakan terkait sosok Andi Narogong. Namun mantan Sekretaris Fraksi Golkar ini mengaku tak mengenal Andi saat proyek e-KTP ini tengah dibahas di DPR. Andi disebut memiliki hubungan dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto.

"Artinya saya enggak kenal Andi Narogong, dan Andi Narogong enggak kenal saya. Memang enggak kenal terus saya bagaimana? Masa saya bilang kenal," tuturnya.

Djamal Aziz Bantah Terima Uang

Sementara itu, usai diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong, mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Djamal Aziz membantah menerima uang sebesar US$ 37 ribu dari proyek e-KTP.

Djamal yang kini merupakan kader Partai Gerindra mengklaim tak tahu bila namanya disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia diduga menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Ya, enggak ngerti aku, siapa yang menyebut itu? Yang itu kamu tanya jangan tanya saya, saya enggak ngerti," tuturnya.

Selain itu, Djamal juga mengaku tak mengenal dengan Andi Narogong, yang disebut sebagai pengatur proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Menurut dia, dirinya juga sama sekali tak mengetahui pembahasan proyek tersebut lantaran sudah pindah ke Komisi X DPR.

"Surat dari fraksi saya itu 18 Agustus sudah dikirim ke Komisi II bahwa saya dipindah ke Komisi X hampir praktis tidak ngerti sama sekali," kata Djamal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER