Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menyebut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibelanya Pancasilais dan nasionalis. Hal itu diutarakan Sugito menanggapi terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memudahkan pemerintah membubarkan ormas termasuk yang anti Pancasila.
"Kami itu Pancasilais dan nasionalis. Kami ikut membangun segala hal kebaikan, amar ma'ruf nahi munkar negeri ini," katanya lewat sambungan telepon pada
CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
Ia mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang membiaskan informasi jadi seakan-akan FPI pun tidak mendukung Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ia juga menanggapi reaksi sebagian masyarakat yang minta agar FPI dibubarkan.
"Kami tidak bisa memaksa orang menyukai dan menyetujui FPI, tapi memang kemarin ada beda pendapat saja. Kalau berbeda pendapat, jangan langsung melabeli kammi anti Pancasila," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito mengaku tak khawatir dengan ancaman pembubaran ormas yang tercantum dalam Perppu.
"FPI nggak khawatir, yang dikhawatirkan, kalau menurut pemerintah (ormas) itu nggak sejalan sama mereka, terus tiba-tiba dibubarkan. Itu yang bahaya," ujar Sugito.
Penerbitan Perppu itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Rabu (13/7). Wiranto mengatakan Perppu tersebut nantinya memungkinkan mencabut izin ormas yang terbukti memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.
"Jika melanggar, maka dicabut izinnya. Sederhana sekali. Tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum." kata Wiranto.