Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyatakan, jajaran pimpinan mengetahui dan telah merestui Wadah Pegawai KPK melakukan uji materi terhadap Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Laode langkah tersebut diambil lantaran secara konstitusional para pegawai KPK memiliki hak lantaran menyangkut kepentingan lembaga antirasuah secara menyeluruh.
"Pimpinan mengetahui dan merestui
judicial review tersebut. Karena memang secara konstitusional, ya itu adalah hak-hak pegawai KPK," kata Laode di Jakarta, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode mengklaim sebelum para pegawainya mengajukan uji materi, ada sejumlah pihak yang berencana melakukan gugatan UU MD3 tersebut. Menurut dia, langkah tersebut diambil agar ada kejelasan tentang kewenangan masing-masing lembaga, baik KPK maupun DPR.
"Supaya jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," tuturnya.
Gugatan uji materi itu sendiri sudah didaftarkan ke MK Kamis (13/7) siang. Gugatan pegawai KPK tersebut untuk menguji keabsahan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, yang dilakukan DPR. Wadah pegawai meminta MK memberikan tafsir pada pasal yang diuji materi.
Pengajuan gugatan ke MK dilakukan Wadah Pegawai KPK yang diwakil lima orang yakni Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza, dan Lakso Anindito.
Pasal yang digugat adalah Pasal 79 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang berbunyi:
Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada penjelasan pasal 79 ayat disebutkan,
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
"Ketentuan pasal 79 ayat 3 tidak dapat digunakan oleh DPR untuk melaksanakan angket terhadap KPK. KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen diluar Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian," kata Harun dalam siaran pers yang diterima
CNNIndonesia.com.
Harun mengatakan atas dasar itu WP KPK mengajukan uji materi pasal 79 ayat 3 UU MD3. Ia menilai pasal tersebut menimbulkan berbagai penafsiran sehingga memberikan peluang bagi DPR untuk menafsirkan secara keliru.
"MK sebagai
the guardian of constitution perlu memberikan penafsiran yang benar dan lurus terhadap ketentuan pasal 79 ayat 3 UU MD3," kata Harun.