Sandiaga Uno Dukung KPK Jerat Pidana Korporasi PT DGI

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 13:37 WIB
Sandiaga Uno mendukung upaya KPK menjerat korporasi yang terlibat pidana korupsi, tak terkecuali terhadap PT DGI, perusahaan yang sempat dia pimpin pada 2007.
Sandiaga Uno mendukung KPK jerat pidana korporasi. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi, tak terkecuali PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan yang sempat dipimpin Sandi pada tahun 2007.

Hal itu diungkapkan Sandi usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi," ujar Sandi  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat panggilan kepada Sandi, tercantum keterangan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT DGI. Perusahaan itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat kasus ini terjadi, Sandi merupakan komisaris PT DGI yang sekarang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Sandi enggan merinci lebih jauh soal permasalahan yang menjerat PT DGI. Menurutnya, pertanyaan dari penyidik KPK tak berbeda jauh dengan pertanyaan yang dilontarkan pada pemeriksaan Mei lalu. Ia juga mengaku tak tahu banyak soal proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI selama menjabat sebagai komisaris.

"Saya mengikuti dan bertanggung jawab untuk proyek yang dilakukan. Tapi saya hanya memberi masukan di bidang ekonomi makro, ekonomi terkini, dan tren pasar modal," katanya.

Lebih lanjut, Sandi menyatakan kesiapannya jika dipanggil sebagai saksi dalam persidangan. Sandi mengatakan, akan selalu bersikap kooperatif sebagai bentuk dukungan pada pemberantasan korupsi.

"Kalau dibutuhkan kehadirannya tentu kami akan kooperatif. Sudah tahun 2017-lah, masa korupsi melulu," tuturnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menolak berkomentar lebih jauh terkait penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi. Ia memastikan, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut.

"Kami terus mengembangkan perkara tersebut sehingga saat ini memang masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," terangnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan anak buah Sandi, Dudung Purwadi sebagai tersangka sejak tahun 2015. Selain terlibat korupsi proyek pembangunan RS di Universitas Udayana, Dudung juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Hingga saat ini perkara korupsi pembangunan RS Universitas Udayana telah dilimpahkan ke pengadilan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER