Jakarta, CNN Indonesia -- Arief Hidayat melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017 hingga masa pensiunnya pada April 2018. Penetapan Arief sebagai Ketua MK ditentukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK yang berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 08.30 WIB, Jumat (13/7).
"Dimulai dengan doa bersama, kami sepakat memperpanjang masa kepemimpinan saya, Arief Hidayat untuk melanjutkan sampai habis masa jabatan saya sebagai ketua MK ini, bersamaan dengan masa habisnya keanggotaan saya sebagai hakim anggota MK," kata Guru Besar Universitas Diponegoro itu dalam konfrensi pers di Gedung MK, Jakarta.
"Bersama dengan Pak Wakil yang masih eksis. kami, bersama para hakim, akan mengupayakan perbaikan sebagaimana keinginan masyarakat luas, dari masukan dan saran," kata Arief.
Terkait pertimbangan apa yang mendasari alasan para hakim kembali memilih Arief sebagai Ketua MK, hakim anggota MK yang juga mengikuti rapat pleno, I Dewa Gede Palguna menolak menjelaskan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Palguna, Arief Hidayat kembali menjabat berdasarkan hasil evaluasi dan rembukan bersama hakim agung.
"Bukan soal (Arief) berprestasi atau tidak, tetapi tujuan yang mau MK capailah yang menjadi pertimbangan," kata Palguna.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, Ketua MK dipilih musyawarah secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
Penggantian ini berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.