Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi terbuka menerima permohonan gugatan uji materiil atau judicial review bagi organisasi masyarakat maupun pihak yang berkeberatan dengan sejumlah aturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
"Silakan kalau mau ajukan perkara. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya, MK itu sifatnya pasif, menanti perkara yang masuk ke sini," ujar Ketua MK Arief Hidayat usai ditetapkan kembali memimpin Mahkamah Konstitusi.
Arief menegaskan, MK berada dalam posisi netral terkait Perppu Ormas. Pemerintah dalam hal ini sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK untuk menerbitkan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di mahkamah tidak bisa berkonsultasi dengan kami," kata Arief.
Terbitnya Perppu Ormas menuai kritik sejumlah pihak. Hizbut Tahrir Indonesia selaku Ormas yang dianggap anti-pancasila oleh pemerintah pun berencana menggugat.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan rencana itu sudah dipikirkan sejak pemerintah mengumumkan bakal membubarkan HTI.
"Dari jauh hari kemarin kami sudah antisipasi bilamana Perppu keluar kami punya pikiran ajukan juducial review ke MK," kata Ismail kepada CNNIndonesia.com.
Pemerintah secara terpisah menyatakan Perppu Ormas diteken bukan untuk menyudutkan kelompok Ormas tertentu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga keutuhan persatuan di Republik Indonesia.