Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan ujaran kebencian Muhamad Hidayat Simanjuntak mengatakan penahanan dirinya malam ini, Jumat (14/7), tak lepas dari upaya Polri menutup laporannya perihal dugaan kebencian dan penodaan agama yang dilakukan Kaesang, putra Jokowi.
"Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang ya," kata Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7) malam.
Hidayat memang sempat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam videonya, Kaesang mengkritik pihak yang kerap mengafirkan orang lain dan menyebut kata ndeso.
Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kasus Kaesang mencuat, Hidayat juga pernah tersangkut kasus ujaran kebencian setelah dirinya mengunggah video yang menayangkan Kapolda Metro Jaya Mochammad Iriawan tengah berbicara dengan sejumlah pendemo pada aksi 4 November 2016.
Hidayat saat itu menyebut Kapolda tengah memprovokasi para pendemo. Kasus ini sempat diproses oleh polisi. Namun penahanannya ditangguhkan dengan alasan subjektif.
Polisi akhirnya membuka lagi kasus tersebut. Hidayat dipanggil Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi untuk dimintai keterangan soal kasus video Kapolda tersebut. Namun demikian, polisi tidak memeriksa dia karena tidak ditemani oleh kuasa hukum hingga diputuskan untuk menahannya kembali.
Menirukan pernyataan polisi, Hidayat menyebut penahanan malam ini atas kewenangan penyidik.
Hidayat mengatakan polisi sangat tidak profesional dalam menanggapi laporannya. Bukannya menindaklanjuti laporannya soal Kaesang, kata Hidayat, polisi justru telah mengkondisikan terlebih dahulu untuk menutup kasus tersebut.
"Dan penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan Wakapolri (Komisaris Jendral Syafrudin) yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," katanya dengan nada kesal.
Saat ini, Polresta Bekasi masih melanjutkan kasus Kaesang untuk mencari bukti pidana dalam laporan Hidayat. Namun demikian, polisi akan menutup kasus tersebut jika tidak ditemukan unsur pidana.
Wakapolri Syafrudin sempat mengatakan akan menutup kasus Kaesang karena laporan Hidayat terkesan mengada-ada.