Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir situs layanan
chatting Telegram sejak dua hari lalu. Aplikasi itu diblokir lantaran dianggap telah disalahgunakan untuk menyebarkan ajaran radikal.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpendapat, pemblokiran Telegram yang dilakukan Kemkominfo sudah tepat.
Menurut Tito, Telegram telah digunakan oleh para pelaku bom Thamrin, Kampung Melayu dan Bandung, sebelum melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata, komunikasi yang mereka gunakan semuanya menggunakan Telegram," tutur Tito di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (16/7).
Tito mengatakan, Telegram memiliki fitur unggulan yang tak dimiliki aplikasi lainnya.
Menurut dia, pengguna Telegram mampu membuat 10 ribu member tanpa terdeteksi dan dengan enkripsi.
"Artinya, sulit dideteksi. Ini jadi problem dan jadi tempat saluran komunikasi paling favorit oleh kelompok teroris," kata dia.
Jenderal bintang empat itu menyebut, pihaknya menjadi salah satu institusi yang meminta Kemenkominfo melakukan tindakan terhadap Telegram yang salah satunya menutup situs tersebut.
Menurut dia, pasca-penutupan ini, jajarannya langsung memantau, apakah kelompok teroris ini bakal menggunakan saluran komunikasi yang lain.
"Kami juga ingin liat dampaknya. Saya kira, ini akan terus dievaluasi," ujarnya.
Kemkominfo meminta
Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas
Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir, yakni t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer.
"Saat ini, kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan
Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan dalam siaran persnya, Jumat (14/7).