Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tak berkaitan dengan bergulirnya Pansus Angket KPK oleh DPR RI.
"Ini tak terkait dengan pansus. Dari sisi itu, kami dengan pansus, satu-satunya cara KPK cepat kerjanya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Agus meminta semua pihak untuk mengikuti kasus dugaan korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu sampai masuk ke meja hijau. KPK, kata Agus, bakal menyiapkan seluruh bukti untuk dibeberkan di persidangan.
"Nanti kami adu bukti di pengadilan. Semuanya proses kami serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Setnov terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar itu juga diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7). Nama Setnov sendiri masuk dalam surat dakwaan hingga tuntutan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(pmg/sur)