KPK Bentuk Tim Usut Dugaan Korupsi Kontrak JICT Pelindo II

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 18:02 WIB
Tim gabungan terdiri dari KPK, Badan Pemeriksa Keuangan, dan PPATK. Dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT, ditengarai ada kerugian negara Rp4,08 triliun.
KPK membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti audit investigatif BPK soal pengelolaan JICT. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Audit kontrak antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding itu sudah diserahkan Pansus Pelindo II ke KPK hari ini (17/7).

"Segera kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kami akan bentuk tim gabungan. Terdiri dari KPK, BPK dan minta bantuan PPATK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai bertemu Pansus Pelindo II di Gedung KPK, Senin (17/7).


Dalam audit tersebut ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp4,08 triliun. Agus menyatakan, tim gabungan itu nanti saling berkoordinasi dalam mengusut laporan audit investigatif itu yang juga bisa diketahui seluruh anggota pansus. 
"Mudah-mudahan dengan cara begitu kami bisa saling mengontrol dan memonitor perjalanan dari kasus ini ke depan, supaya lebih cepat," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan audit investigatif BPK itu diserahkan langsung oleh Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka bersama anggota Pansus Darmadi dan Daniel Djohan. Mereka bertiga berdiskusi langsung dengan Agus dan jajarannya. 

Dalam pertemuan tersebut, KPK menurut Agus menerima banyak data baru perihal dugaan penyimpangan dalam kontrak itu serta kasus lainnya yakni pembangunan kawasan Koja, Jakarta Utara, Proyek Kalibaru dan Global Bon senilai Rp20,8 triliun.

Sementara itu Rieke mengatakan, ada sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab dalam penandatanganan kontrak ini. Menurutnya, ada temuan penyimpangan yang mengakibatkan dugaan kerugian negara triliunan rupiah. 
Namun politikus PDIP itu, tak bisa menyebut siapa para pihak yang harus diminta tanggung jawabnya. 

"Nanti ditunggu tindak lanjutnya dari KPK. Entah itu manajemen (Pelindo) atau kementerian terkait," ujarnya. 

Pada saat penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding itu dilakukan, Richard Joost Lino diketahui sebagai Direktur Utama PT Pelindo. RJ Lino sendiri kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. 

"Tapi intinya kami minta dukungan pada KPK agar bisa ungkap kasus yang nilainya saya kira fantastis," kata Rieke. 
Anggota Komisi VI DPR itu menyatakan, saat ini lembaga antirasuah baru mengusut kasus pengadaan tiga unit QCC, yang diperuntukan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Dia berharap, KPK tak hanya mengusut pengadaan alat saja, yang telah menjerat Lino, tetapi juga dalam persoalan lain yang dugaan kerugian negaranya sampai triliunan rupiah. 

“Kami dukung pada KPK agar tidak masuk pada pengadaan alat saja, tapi juga pada persoalan-persoalan lain yang potensi kerugian negaranya triliunan rupiah," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER