Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Lembaga antirasuah itu menduga Setnov berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Tak hanya itu, Agus melanjutkan, Setnov juga diduga mengatur para peserta lelang mega proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Andi Narogong. Setnov ditenggarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP," tuturnya.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, pemenang proyek e-KTP adalah Konsorsium PNRI, yang telah dikondisikan oleh Andi Narogong. Sementara itu, ada dua Konsorsium lainnya yang sengaja dibentuk Andi Narogong, yakni Murakabi dan Astragraphia.
Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
(asa)