Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah nota keberatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Buni Yani kembali menjalani sidang pelanggaran Undang-undang Informasi dan Tranksasksi Elektronik (ITE).
Sidang lanjutan kelima atas mantan pengajar kampus di Jakarta tersebut bakal digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (18/7). Sidang tersebut dijadwalkan bakal dimulai pukul 13.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya, 11 Juli 2017, hakim PN Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibat keberatan tersebut ditolak, PN Bandung pun melanjutkan persidangan atas Buni Yani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang tersebut, Hakim PN Bandung yang membacakan putusan atas eksepsi tersebut, M Sapto memerintahkan JPU untuk mendatangkan saksi-saksi.
Saksi-saksi itu dijadwalkan memberikan keterangannya di muka hakim pada hari ini.
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan siapapun saksi-saksi yang bakal didatangkan JPU pada hari ini, pihaknya akan mengonfirmasi dan mengeksplorasi keterangan
"Bersiap saja [hari ini] untuk menghadapi saksi-saksi yang akan disiapkan," kata Aldwin dalam perbincangan telepon dengan
CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
Aldwin mengaku belum mengetahui siapa dan berapa orang saksi yang akan dibawa JPU ke persidangan pada hari ini. Namun, sambungnya, saksi fakta biasanya akan dihadirkan terlebih dulu sebelum saksi ahli.
"Kami akan mengeksplorasi semuanya begitu, dari mulai fakta dan bukti, sehingga kami akan meyakinkan betul bahwa pak Buni tak pantas [dipidanakan]."
Aldwin menegaskan pihaknya tetap keberatan atas penolakan eksepsi yang telah ditolak hakim PN Bandung.
Buni Yani menjadi terdakwa di PN Bandung karena tindakannya mengunggah cuplikan rekaman pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta di Pulau Seribu. Akibat rekaman yang diunggah Buni Yani ke media sosial itu muncul tudingan penistaan agama kepada Ahok jelang proses Pilkada DKI Jakarta 2017.
Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
(gil)