Miryam S Haryani Batal Bacakan Eksepsi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2017 11:40 WIB
Sidang pembacaan eksepsi Miryam S Haryani ditunda Senin pekan depan karena ketua mejelis hakim persidangan berhalangan hadir.
Miryam S Haryani batal membacakan eksepsi di pengadilan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Hanura Miryam S Haryani batal membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7). Sidang dengan agenda eksepsi ditunda hingga 24 Juli mendatang.

"Karena Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun berhalangan hadir maka sidang ditunda Senin pekan depan," ujar anggota majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar.
Miryam sedianya membacakan eksepsi dalam persidangan hari ini. Mantan anggota Komisi II DPR itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Saya keberatan karena saya tidak tahu keterangan mana yang tidak benar menurut jaksa," kata Miryam beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang kasus e-KTP pada 23 Maret 2017, Miryam mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku diancam dan ditekan oleh tiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, M Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik.
Miryam pun kembali dihadirkan dalam persidangan 30 Maret 2017 untuk dikonfrontasi dengan ketiga penyidik. Namun Miryam berkukuh untuk mencabut keterangan dalam BAP.

Penyidik KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu. Ia didakwa melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER