Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan pembubaran ormas anti-Pancasila merupakan tindakan untuk merespons kegentingan organisasi yang tak mengakui dasar negara tersebut.
Hal itu disampaikan Johan dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV. Dia menanggapi hal tersebut terkait dengan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru diumumkan pada hari ini.
Dia mengatakan setelah Perppu diteken Presiden, maka tindak lanjutnya adalah pembubaran ormas anti-Pancasila. Hal itu juga terkait dengan penilaian soal kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat penerbitan Perppu.
“Agar ada tindakan yang tegas bahwa organisasi itu tak mengakui Pancasila,” kata Johan dalam wawancara melalui telepon, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menguji Perppu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Johan menegaskan, hal lain pun dapat dilakukan melalui DPR yang akan menolak atau menerima Perppu tersebut.
Pencabutan itu diumumkan oleh Kemenkumham hari ini.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujar Freddy di Kemkumham, Jakarta, Rabu, (19/7)