Kemenkumham: HTI Dibubarkan demi Merawat Pancasila

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 17:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

Dirjen AHU Freddy Haris menyebut pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER