Jakarta, CNN Indonesia -- Pembentukan Destasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Antikorupsi) akan menggantikan tugas yang selama ini dilaksanakan satuan kerja di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Densus Antikorupsi ini bertujuan meningkatkan kerja sama antara Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Dia berharap, Polri dan Kejaksaan dapat bekerja 'satu atap' atau sebagai satu tim di dalam Densus Antikorupsi demi mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang hanya Dittipidkor saja, kemudian berhubungan dengan kejaksaan secara biasa. Densus Antikorupsi nanti mungkin lebih, ketika kami menangani, mungkin jaksa sudah mulai supervisi, sudah bekerja sama. Harapan kami (satu atap penyidik dan jaksa)," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Dia menuturkan, Densus Antikorupsi nantinya akan dibentuk hingga tingkat kepolisian daerah (Polda) dengan cara kerja seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror dan koordinasi akan dilakukan oleh Markas Besar Polri.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri itu menambahkan, pembentukan Densus Antikorupsi tidak akan tumpang tindih dengan kerja Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
"Ya nanti kami akan koordinasikan dengan KPK, karena KPK memang terbatas, sehingga mereka ada limitasi tertentu. Kalau kami nanti dengan sumber daya yang cukup di tingkat pusat hingga polda, tentunya kami bisa menangani hal-hal yang saya katakan tadi yang tidak ditangani oleh KPK, kami tangani," tutur Setyo.
Wacana membentuk Densus Antikorupsi itu mulanya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat halal bi halal dengan KPK di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Jika terbentuk nanti, Tito memprediksi Polri dapat merekrut hingga empat ribu personel Densus Antikorupsi.
KPK sambut positifKPK sendiri mendukung rencana ini dan siap bekerja sama.
"Nanti bersinergi saja, kan sama-sama memberantas korupsi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Agus tak khawatir kehadiran Densus Antikorupsi itu bakal tumpang tindih dengan tugas yang lembaganya dan juga karena kewenangan itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Kan sampai hari ini Polri memang masih menangani kasus korupsi, kejaksaan juga. Undang-undangnya kan begitu bukan KPK satu-satunya," tuturnya.
 KPK menyambut baik rencana pembentukan densus antikorupsi oleh Polri yang akan bekerja sama dengan kejaksaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Secara terpisah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK bakal punya rekan melaksanakan tugasnya.
"Wah keren ini (Densus Antikorupsi) bakal punya banyak teman yang berintegritas untuk bersihkan negara kita," kata Saut kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat.
Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu berharap, dengan pembentukan Densus Antikorupsi, akan mempercepat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jadi bakal Lebih cepat sejahtera negara ini dan akan kuat daya saingnya. Negara yang banyak korupsi daya saingnya rendah dan rentan goyangan kecil," tegasnya.