Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri menyikapi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Jangan lakukan hal-hal yang mengancam keamanan dan keselamatan para fungsionaris, pengurus, anggota, karena mereka tetap saudara kita," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Rabu (19/7).
Imbauan itu, kata Lukman, juga ditujukan kepada anggota HTI. Bekas pengurus HTI diimbau tak melakukan aksi-aksi melawan hukum.
Menurut Lukman, keselamatan para anggota dan bekas pengurus HTI merupakan tanggung jawab pemerintah serta seluruh elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pemerintah membubarkan HTI, dinilai Lukman, merupakan langkah tepat. Menurutnya, beberapa ajaran yang dibawa dan disebarkan HTI selama ini telah mengancam keberlangsungan negara.
Lukman mengatakan, selama ini tiap ormas yang membawa ajaran agama tertentu bebas menjalankan kegiatannya. Namun, harus sejalan dengan dasar negara Pancasila.
Jika ada ormas yang mengembangkan paham yang ingin menggantikan Pancasila sebagai dasar negara, seperti NKRI menjadi khilafah, maka menurut Lukman, tidak hanya dimaknai sebagai paham keagamaan saja.
"Tapi sudah agenda politik," katanya.
Ia memastikan setelah pembubaran HTI, tak ada pengekangan kebebasan berdakwah atau penyampaian ajaran yang dilakukan pemerintah terhadap ormas berbasis agama.
Lukman mempersilakan ormas berbasis agama untuk tetap menjunjung tinggi kepercayaan masing-masing.
 Unjuk rasa massa HTI menolak penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Namun, ia mengingatkan bahwa Pemerintah akan menindak tegas setiap organisasi yang terbukti melakukan kegiatan bertentangan dengan dasar negara.
"Kalau paham agama bertentangan bahkan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara, maka pada saat itulah pemerintah harus bersikap," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum HTI hari ini.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham Freddy Harris menyatakan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.