"Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/7).
Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Permohonan ini diajukan oleh Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang menggugat UU 23/2014 tentang Pemda. Dalam ketentuan itu mengatur bahwa pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya tanggung jawab pemkot menjadi kewenangan pemprov.
Lihat juga:Para Pemburu KJP Usai Vonis Gubernur Ahok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh peraturan di bawah perundang-undangan yang berkaitan dengan UU Pemda harus menyesuaikan diri. Sebab peraturan yang lebih tinggi diutamakan," kata hakim.
Saat bersaksi dalam perkara ini, Tri Rismaharini pernah memohon pada hakim konstitusi agar kewenangan mengelola pendidikan tingkat menengah di Surabaya diserahkan kepada pemerintah setempat.
Surabaya mengalokasikan Rp700 miliar, sementara Pemprov Jawa Timur hanya Rp400 miliar. Menurutnya, jika pemkot memang tidak mampu mengelola penyelenggaraan pendidikan di wilayah, baru kewenangan itu dialihkan ke pemprov.