Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 15:21 WIB
Saipul Jamil dianggap terbukti menyuap panitera pengadilan negeri Jakarta Utara. Jaksa menuntut pria yang biasa dipanggil Bang Ipul itu, empat tahun penjara.
Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap panitera PN Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penyanyi dangdut Saipul Jamil empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Saipul dianggap terbukti menyuap penyelenggara negara untuk meringankan vonis dalam perkara pencabulan yang menjeratnya.

"Penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).
Afni mengatakan, Saipul terbukti mengetahui soal pengurusan perkara dan pemberian uang Rp250 juta kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Uang itu diambil dari rekeningnya dengan surat kuasa yang diberikan kepada kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Saipul tidak mengakui uang yang diambil adalah miliknya, jaksa menegaskan bahwa kepemilikan uang itu terbukti dari keterangan pegawai bank.

Kata jaksa, berdasarkan keterangan pegawai bank, pengambilan uang harus dengan seizin pemilik rekening. Jika dialihkan ke orang lain, maka harus menggunakan surat kuasa.

"Menurut kami pemberian surat kuasa dilakukan atas kesadaran terdakwa. Saksi Samsul Hidayatullah dan Aminudin adalah perpanjangan tangan terdakwa untuk mengambil uang," katanya.
Dari keterangan sejumlah saksi terungkap pula adanya kerja sama antara Samsul dan pengacara Saipul untuk mengurus perkara pencabulan agar Saipul mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Jaksa menilai, hukuman bagi Saipul pantas diperberat karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Saipul juga dinilai tidak berterus terang, tidak mengakui perbuatannya, dan masih menjalani pidana kasus pencabulan.

Saipul dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, Saipul akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

"Ya bismillah saja. Mudah-mudahan pledoinya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutus seringan-ringannya," ucap Saipul.

Mantan suami Dewi Persik itu kini masih menjalani hukuman pidana lima tahun penjara atas perkara pencabulan yang menjeratnya.

Selain Saipul, majelis hakim juga telah memvonis bersalah pada Samsul dan kuasa hukum Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji karena terlibat suap.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER