Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, atau e-KTP.
"MN diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR, sebagaimana terungkap di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (19/7)
Febri mengatakan MN diduga turut bersama-sama memperkaya sejumlah korporasi. Dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta jatah sebanyak Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut uang yang masuk ke kantong Markus mencapai sekitar Rp4 miliar. KPK masih mendalami indikasi pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
Markus dijerat pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipiikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Markus Nari sebelumnya telah sebagai tersangka pengancam Miryam S Haryani. Markus diduga mengintimidasi politkus Partai Hanura itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus juga diduga merintangi, mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi atas tersangka Miryam dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Markus diduga merintangi, mencegah atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi tipikor proyek e-KTP tahun 2011-2012 atas terdakwa Iman dan Sugiharto.