Jokowi Dianggap Kena Jebakan dalam Pembahasan RUU Pemilu

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 05:43 WIB
Dengan ambang batas presiden 20 hingga 25 persen, Jokowi disebut butuh partai yang kuat. Padahal, hingga saat ini Jokowi tak memiliki partai.
Sikap pemerintah mempertahankan ambangbatas presiden 20-25 persen disebut bisa jadi senjata makan tuan bagi Presiden Jokowi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo dicurigai terkena jebakan kelompok tertentu dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Jebakan mengenai Jokowi karena pemerintah masih mempertahankan opsi ambang batas pencalonan presiden sebesar 20/25 persen hingga saat ini.

Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai tingginya ambang batas pencalonan presiden dari pemerintah dapat menjadi senjata makan tuan bagi Jokowi di Pemilu 2019. 

"Saya khawatir presiden sedang dijebak oleh pihak tertentu yang sedang memainkan kepentingan dalam RUU pemilu. Kenapa? Kalau syaratnya 20/25 artinya presiden harus mempunyai partai yang sangat kuat untuk bisa mencalonkan dirinya. Sementara saat ini presiden tak memiliki partai," ujar Feri di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sarat kepentingan kelompok tertentu, ambang batas pencalonan presiden juga dinilai tak relevan untuk digunakan dalam pemilu serentak.

Feri menjelaskan, penerapan ambang batas pencalonan presiden dapat dilakukan jika pemilu nasional tidak dilaksanakan serentak. Sebaliknya, ambang batas tak bisa diterapkan saat pemilu legislatif dan presiden berjalan bersamaan.

"Kan ini tidak logis, parpol yang populis dalam pemilu sebelumnya kan belum tentu populis di pemilu yang akan datang," tuturnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut Titi, pernyataan Jokowi yang ingin menyederhanakan penyelenggaraan pemilu dengan penerapan ambang batas pencalonan presiden harus diluruskan.

"Memang beberapa kali pemilu 20 persen (ambang batasnya), dulu bisa karena pemilu tidak serentak dan legislatif mendahului pilpres sehingga praktik itu bisa dilakukan. Tidak bisa dibandingkan yang akan dihadapi pada 2019 dengan praktik sebelumnya," kata Titi.

Pembahasan RUU Pemilu di DPR akan mencapai puncaknya pada Rapat Paripurna yang hendak digelar lembaga legislatif nasional, Kamis (20/7) esok. Rencananya, dalam rapat paripurna nanti keputusan pengesahan RUU Pemilu akan diambil seluruh anggota parlemen melalui musyawarah untuk mufakat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER