Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pantauan
CNNIndonesia.com, Yudi keluar dari gedung KPK, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.15 WIB dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merasa senang KPK menahannya lantaran bisa segera diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi saat keluar dari lobi Gedung KPK, Jakarta.
Yudi mengklaim namanya dicatut dalam kasus suap proyek jalan di daerah Maluku dan Maluku Utara tersebut.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," tuturnya sambil masuk ke mobil tahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Yudi ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," kata dia.
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Dia diduga menerima uang lebih dari Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Uang tersebut diberikan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasinya disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.