Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengeluarkan perangkat hukum baru untuk mengatur tata kelola perikanan yang berkaitan dengan transhipment atau alih muat kapal di tengah laut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaya mengatakan, perangakat hukum tersebut rencananya akan dikeluarkan paling lambat pada akhir tahun ini.
"Rencananya tahun ini, bentuknya Peraturan Menteri di dalamnya juga kami cantumkan sanksi tegas bagi para pelanggar," kata Sjarief di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (19/7).
Rencana penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, kata Sjarief, untuk mendorong kepatuhan pendaratan ikan di pelabuhan dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan menteri tersebut dengan tegas akan mecantumkan sanksi bagi para pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjarief pun berharap peraturan ini nantinya mampu memberi perbaikan tata kelola perikanan, sehingga bisa meningkatkan skala ekonomi perikanan nasional.
"Dampaknya, PDB semakin besar, pajak yang dihasilkan juga meningkat. Bisa dihitung, berapa yang hilang kalau ikan tidak didaratkan di pelabuhan dalam negeri. Padahal itu produksi dalam negeri, hasil energi kita sendiri," kata Sjarief.
Lebih lanjut Sjarief menyebut selama ini banyak kapal yang melakuan transaksi di tengah laut. Para pelaku kejahatan ini berbuat curang, dengan tidak membayar pajak hasil tangkap sekaligus menjual hasil tangkapannya ke luar negeri.
Berdasarkan pantaun
Global Fishing Watch, kata Sjarief, menunjukan perilaku kapal yang banyak melakukan transhipment atau bongkar muat di tengah laut sekaligus telah melanggar izin operasi WPP.
Oleh karena itu, dalam Permen itu nantinya akan diatur terkait bongkar muat yang semuanya harus dilakukan di daratan.
"Setiap kapal Indonesia wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan dalam negeri. Kalau tidak, akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Bagi perusahaan, pencabutan izin itu ibarat hukuman mati karena tidak lagi diizinkan melakukan kegiatan perikanan," kata Sjarief.