Jakarta, CNN Indonesia -- Pretty Asmara resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotik jenis sabu. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan kasus narkotik yang menjeratnya.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan, jika selama 20 hari nanti penyidikan belum selesai, masa penahanan bisa diperpanjang.
"Sudah jadi tersangka. Ditahan untuk tahap pertama," kata Donny kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (20/7).
Pretty dan seorang pria bernama Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani ditangkap sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (16/7). Polisi menangkap keduanya usai mendapat laporan terkait adanya pesta narkotik di sebuah kamar karaoke di hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keduanya, polisi juga menangkap tujuh rekannya dari kalangan artis dan model. Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi).
Hingga kini polisi masih mengejar pelaku lainnya bernama Alfin yang merupakan pemasok utama sabu ke Pretty dan tujuh artis itu.
Pretty dan Dani dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 60 ayat 1 subsidair Pasal 62 juncto Pasal 71 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia ditengarai menjadi bandar narkotik selama dua tahun di kalangan artis.
Sementara tujuh rekan Pretty akan menjalani proses rehabilitasi di setelah memperoleh hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional yang menyatakan ketujuh artis itu merupakan pemakai narkotik.