Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri memastikan aparat kepolisian berwewenang mengambil tindakan tegas atas setiap dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan. Termasuk kepada anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang lembaganya telah dibubarkan pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Dodi Riyadmadji berkata, hak memberikan sanksi pidana ada di tangan polisi sebab perppu merupakan produk hukum yang setara dengan Undang-undang. Penerapan sanksi atas pelanggaran UU dimiliki aparat kepolisian.
"Nanti seandainya dalam perjalanan penerapan perppu ada pelanggaran hukum yang menjurus ke harus diterapkannya aspek pidana, maka nanti tugasnya polisi bukan Satpol PP karena Satpol PP kan menegakkan peraturan daerah," kata Dodi kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dapat menindak kegiatan aktivis atau organisasi yang melanggar Perppu Ormas. Sanksi juga bisa diberikan tak terkecuali terhadap aktivis HTI.
Menurut Dodi, Kemendagri telah mengirim edaran untuk seluruh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah pascapembubaran HTI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Edaran itu berisi perintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bekas aktivis HTI.
"Pada proses selanjutnya dalam rangka pengawasan akan tercatat banyak kejadian, apakah nanti berupa pelanggaran yang ujungnya itu nanti ada kaitannya dengan sanksi. Nah, sanksi itu kalau terkait persoalan pelanggaran terkait UU berarti bisa diberlakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
Ditjen AHU Kemenkumham mengumumkan pencabutan status badan hukum HTI pada tengah pekan ini sebagai tindak lanjut dari penerbitan Perppu 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu tersebut diterbitkan pemerintah karena menilai Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat memiliki keterbatasan dalam membendung Ormas dengan ideologi yang bertentangan Pancasila.
Setelah dibubarkan, bekas aktivis atau pengurus HTI dilarang menggunakan logo, nama, dan lambang organisasi transnasional itu. Mereka juga tidak boleh menggelar kegiatan menggunakan nama HTI.
Dewan Pimpinan Pusat HTI juga telah menutup kantornya yang berada di kawasan Tebet, Jakarta, pasca pembubaran oleh pemerintah. Penutupan kantor dilakukan sejak Rabu (19/7) malam.
"(Penutupan) ini yang kami pahami sebagai konsekuesi status badan hukum dicabut. Kami enggak bisa berkegiatan, itu juga kami pahami," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.