Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memilih menemani Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi pimpinan Sidang Paripurna saat mengambil keputusan Undang-Undang Penyelenggaran Pemilu dini hari tadi.
Saat sidang dipimpin Setnov Fahri menjelaskan bahwa ia memilih bersikap sebagai pimpinan DPR bukan sebagai kader partai. Menurutnya minimal harus ada dia pimpinan dalam sidang paripurna.
"(Saya tetap di dalam) Ya buat sidangnya ada dua orang di situ," kata Fahri di kompleks parlemen, Jum'at (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Fahri berbeda dengan wakil ketua DPR lain yaitu Fadli Zon, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto yang memilih keluar mengikuti keputusan partai mereka.
Status Fahri sendiri hingga kini sebagai kader PKS belum jelas karena telah dipecat dari partai PKS lantaran membela Setnov yang saat itu menjabat ketua DPR telibat dalam kasus 'Papa Minta Saham’.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Fahri tak bersalah dalam kasus pemecatan partai itu sehingga dia seharusnya tidak boleh dipecat.
 Status kepartaian Fahri Hamzah hingga kini belum jelas setelah pengadilan memenangkan gugatan atas pemecatannya. (Antara Foto/M Agung Rajasa) |
Dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu, Kamis (20/7), Fahri memutuskan tetap di ruang sidang menemani Setnov yang memimpin rapat paripurna tersebut.
"Saya gak ada yang ajak konsultasi lagi, jadi independen. Saya merasa sebagai pimpinan DPR menemani ketua supaya putusan lancar," kata Fahri.
PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN keluar karena tidak setuju dengan opsi A yang menulis ambang batas presiden 20/25 persen. Fadli yang ikut keluar menyerahkan palu sidang kepada Setnov untuk melanjutkan jalannya sidang.
"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 anggota yang hadir, pro opsi A 322 anggota dan opsi B 217 anggota. Karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi diputuskan kita setujui," ujar Setya yang diikuti persetujuan peserta rapat paripurna, di Jakarta, Jumat (21/7).
Opsi paket A yang disetujui dengan didukung PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sebagai berikut:
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni