Setidaknya, ada empat fraksi di DPR yang walk out saat akan diambil keputusan dalam paripurna dini hari tadi. Mereka di antaranya Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
"Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang. Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana silakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jumat (21/7).
Meski diwarnai walk out empat fraksi, usulan tersebut berhasil digolkan berkat kawalan fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB,Hanura dan NasDem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. Bahwa ada yang WO (walk out), sah-sah saja," tuturnya.
"Itu urusan lain. Itu silakan saja," kata Yasonna.
UU Pemilu memang menyisakan ketidakpuasan dari empat fraksi yang memilih walk out. Mereka, diinisiasi oleh Gerindra dan PKS, berencana mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke MK.
Namun mereka menyadari fraksi yang ada di DPR tak bisa mengajukan gugatan uji materi ke MK lantaran merupakan pihak yang ikut membuat undang-undang. Mereka berharap ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau akademisi yang mengajukan uji materi, terutama pada isu ambang batas pencalonan presiden.