Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tak mempermasalahkan bila ada pihak yang langsung melayangkan gugatan uji materi Undang-undang Pemilu yang baru disahkan Jumat (21/7) dini hari tadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, ada empat fraksi di DPR yang
walk out saat akan diambil keputusan dalam paripurna dini hari tadi. Mereka di antaranya Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
"Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang. Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana silakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jumat (21/7).
Yasonna bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu ini. Mereka bertugas mengawal usulan pemerintah, yang salah satu poinnya tentang
presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen.
Meski diwarnai
walk out empat fraksi, usulan tersebut berhasil digolkan berkat kawalan fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB,Hanura dan NasDem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menilai aksi
walk out empat fraksi itu tak memengaruhi keabsahan UU Pemilu yang sudah disahkan itu. Mantan anggota DPR yang disebut menerima uang korupsi proyek e-KTP itu mengklaim, disahkannya UU Pemilu ini merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. Bahwa ada yang WO (
walk out), sah-sah saja," tuturnya.
Saat disinggung soal aksi Fraksi PAN yang ikut
walk out bersama Gerindra, PKS dan Demokrat, Yasonna menanggapi santai.
PAN adalah bagian dari fraksi pendukung pemerintah yang berbeda sikap selama pembahasan RUU Pemilu. Yasonna menyebut pilihan Fraksi PAN untuk
walk out merupakan urusan dari pengurus partai koalisi.
"Itu urusan lain. Itu silakan saja," kata Yasonna.
UU Pemilu memang menyisakan ketidakpuasan dari empat fraksi yang memilih
walk out. Mereka, diinisiasi oleh Gerindra dan PKS, berencana mengajukan gugatan
judicial review atau uji materi ke MK.
Namun mereka menyadari fraksi yang ada di DPR tak bisa mengajukan gugatan uji materi ke MK lantaran merupakan pihak yang ikut membuat undang-undang. Mereka berharap ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau akademisi yang mengajukan uji materi, terutama pada isu ambang batas pencalonan presiden.