Kemenkumham Tinjau Ormas Lain yang Diduga AntiPancasila
CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jul 2017 02:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meneliti kembali ormas-ormas selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menentang pilar-pilar kebangsaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dengan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
"Kemenkumham tentu meneliti lagi, kan, kalau untuk bilang bahwa suatu ormas bertentangan, perlu data dan fakta," kata Direktur Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Daulat P. Silitonga di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (21/7).
"Kita juga berkoordinasi dengan instansi lain, seperti kepolisian dan sebagainya. Kebetulan kalau yang sudah lengkap ada buktinya saat ini, HTI. (Ormas) yang lain akan kita cermati," imbuh Daulat.
Dia juga menanggapi pernyataan Polri yang menyebut terdapat dua hingga tiga ormas yang dinilai anti-Pancasila dan telah berada dalam pengawasan.
"Ya bisa saja itu, tetapi apakah masuk dalam kondisi yang memenuhi untuk pembubaran, kan, ada indikasi lain dan buktinya banyak atau enggak. Artinya, kita tetap akan meneliti dua hingga tiga indikasi ormas tersebut. Tetapi tidak semudah itu dibubarkan," kata Daulat.
Khusus mengenai HTI, Kemenkumham sudah lama memantau gerak-gerik HTI.
Dikatakan Daulat, sebelum disahkan Kemenkumham pada tahun 2014, HTI telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka.
Sementara itu Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri LaOde Ahmad mengimbau masyarakat berperan aktif dalam melaporkan kepada Kepolisian maupun Pemerintah adanya indikasi ormas radikal semacam.
Peran aktif masyarakat, kata La Ode, penting lantaran pemerintah tak selalu bisa setiap saat memantau situasi seluruh lingkungan.
"Masyarakat yang mengawasi sendiri, pemerintah kan tidak hadir di situ langsung. Tapi bisa dari RT atau RW, misalkan," kata La Ode.
"Kemenkumham tentu meneliti lagi, kan, kalau untuk bilang bahwa suatu ormas bertentangan, perlu data dan fakta," kata Direktur Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Daulat P. Silitonga di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (21/7).
"Kita juga berkoordinasi dengan instansi lain, seperti kepolisian dan sebagainya. Kebetulan kalau yang sudah lengkap ada buktinya saat ini, HTI. (Ormas) yang lain akan kita cermati," imbuh Daulat.
Lihat juga:Menkumham Yasonna Siap Ladeni Gugatan HTI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus mengenai HTI, Kemenkumham sudah lama memantau gerak-gerik HTI.
Peran aktif masyarakat, kata La Ode, penting lantaran pemerintah tak selalu bisa setiap saat memantau situasi seluruh lingkungan.
"Masyarakat yang mengawasi sendiri, pemerintah kan tidak hadir di situ langsung. Tapi bisa dari RT atau RW, misalkan," kata La Ode.